Nekat Curi Motor Demi Cari Uang Hari Raya
Sabtu, 16 Juni 2018 – 06:27 WIB
Di awal 2018 lalu, AN melakukan aksi pencurian sepeda motor, dan juga pencurian helm.
Dalam kedua kasus pencurian tersebut, proses hukumnya selesai dengan diversi.
Karena melibatkan tersangka anak di bawah umur, kasus curanmor ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, Satreskrim Polres Tulungagung.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (pul/jpnn)
Pelaku curanmor yang masih di bawah umur sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
- Sahroni Minta Polisi Segera Temukan Pelaku Curanmor Penembak Ketua RT di Cilincing