Nekat Curi Pita Cukai Rokok Senilai Rp 500 Juta
jpnn.com, NGANJUK - Polres Nganjuk berhasil menangkap tiga pelaku pencuri pita cukai senilai Rp 500 juta.
Ketiganya ditangkap setelah sebelumnya mencuri 7 karung cengkeh, senilai Rp 77 juta.
Para pelaku itu adala Junaidi, Setu dan Saidi yang juga warga Nganjuk.
Ketiganya dikeler menuju Mapolres Nganjuk, bersama PK alias Ceblong seorang pelaku pencurian motor.
Penangkapan keempat pelaku ini merupakan hasil Operasi Sikat Semeru 2017, yang dilakukan oleh Polres Nganjuk selama 12 hari.
Menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono, ketiga pelaku pencurian cukai merupakan hasil dari pengembangan dari pencurian 7 karung cengkeh milik Ashari warga Nganjuk, yang juga pengusaha rokok.
Ternyata ketiga pelaku juga mencuri ribuan lembar kertas cukai rokok senilai Rp 500 juta.
Dari hasil kejahatannya itu, cengkeh berhasil dijual, sementara sebagian kertas cukai belum dijual.
Sebelumnya sudah mencuri cengkeh senilai Rp 77 juta
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib