Nekat Habisi Teman karena Janji Tak Ditepati
"Bang gimana kerja saya, katanya pagi ini," kata Andi. Lalu dijawab Fetir, "Jangan kau desak aku. Tidak percaya kali kau sama orang hidup," jawab Fetir.
Mendengar jawaban itu, Andi keluar dari rumah korban dan mengambil parang yang sebelumnya sudah dipersiapkan di motor. Masuk ke rumah, parang tersebut langsung diayunkan ke kaki Fetir. Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menerkam dan menggigit telinga pelaku.
Perlawanan tersebut tak berarti setelah badik yang masih di pinggang Andi ditusukan ke bagian punggung dan dada korban secara brutal. Fetir sempat meminta pertolongan, sebelum akhirnya Andi kabur melarikan diri. "Awalnya saya tak niat membunuh, hanya meminta kepastian," kilahnya.
Pelarian Andi berakhir setelah Polresta Barelang yang berkordinasi dengan Polresta Lingga membekuk Andi di Pulau Dabo saat berada di atas kapal pompong. "Barang bukti yang diamankan, motor, ponsel, bantal dan pisau," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi.
Menurut Yoga, dari pemeriksaan di rumah sakit ada tujuh tusukan yang bersarang di tubuh korban. Namun yang paling mematikan di bagian punggung yang tembus ke jantung. Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan warga ke rumah sakit Budi Kemuliaan untuk mendapatkan perawatan medis.
"Pelaku kita ancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutupnya. (rng/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak