Nekat Jual Barang Korea Utara di Pasar Gelap, Pria Australia Ini Bernasib Nahas

Nekat Jual Barang Korea Utara di Pasar Gelap, Pria Australia Ini Bernasib Nahas
Salah satu misil Korea Utara. Foto: reuters/kcna

jpnn.com, SYDNEY - Seorang pria Australia dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara setelah mencoba membantu menjual suku cadang rudal Korea Utara (Korut) dan barang-barang lain yang bertentangan dengan sanksi PBB, kata pihak berwenang, Selasa.

Chan Han Choi, pria berusia 62 tahun asal Sydney, didakwa pada 2017 dengan sejumlah pelanggaran, termasuk mencoba menengahi kesepakatan antara Korut dan Indonesia.

Setelah awalnya menyangkal tuduhan tersebut, Choi pada Februari akhirnya mengaku bersalah karena melanggar sanksi dengan menjadi perantara penjualan senjata dan materi terkait dari Pyongyang dengan imbalan produk minyak bumi. Dia juga mencoba mengekspor batu bara dari Korea Utara ke Indonesia.

Choi, seorang insinyur sipil yang lahir di Korea Selatan dan pindah ke Australia pada 1980-an, pekan lalu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Penetapan hukuman itu mengakhiri persoalan yang digambarkan oleh Polisi Federal Australia (AFP) sebagai penyelidikan kompleks dengan rentang internasional yang unik.

"Tindakan pria ini bertentangan dengan sanksi PBB (kepada Korut), yang berarti ada upaya besar dan keterlibatan organisasi untuk memfasilitasi tindakan ilegal ini," kata Inspektur Penjabat Detektif Polisi Federal Australia Kris Wilson dalam sebuah pernyataan.

"Penjualan barang-barang ini bisa membahayakan nyawa yang tak terhitung jumlahnya, dan semua anggota AFP yang terlibat dalam penyelidikan ini harus bangga dengan upaya mereka," ujar Wilson.

Hakim Mahkamah Agung negara bagian New South Wales Christine Adamson mengatakan orang-orang yang mencoba melanggar sanksi telah "melemahkan tekanan internasional yang dimaksudkan dalam pemberian sanksi tersebut".

Choi, seorang insinyur sipil yang lahir di Korea Selatan dan pindah ke Australia pada 1980-an, pekan lalu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News