Nekat Jual Miras, Minimarket Digerebek

Nekat Jual Miras, Minimarket Digerebek
Nekat Jual Miras, Minimarket Digerebek
GRESIK - Unit Reskrim Polsek Driyorejo Gresik menggerenbek salah satu mini market yang berada di jalan Raya Desa Petiken. Polisi melakukan tindakan tegas lantaran minimarket itu nekat menyimpan dan menjual bir berbagai merek.

Beberapa miras yang disita polisi di antaranya Bir Bintang 36, Anker Bir 12 botol dan bir hitam sebanyak 24 botol. Salah seorang yang dianggap bertanggung jawab atas kepemilikan puluhan botol bir itu juga diamankan aparat. Dia adalah Hari Budiono, 37 warga Perum Persada Bhayangkara, Singosari Malang.

Warga resah atas penjualan bir tersebut. Apalagi bir itu tersbut di jual saat bulan suci Ramadan. Padahal jelas-jelas penjulan minuman beralkohol sangat dilarang saat bulan suci umat Islam itu.

Nah, karena itulah warga melaporkan minimarket itu ke polisi. Kanitreskrim Polsek Driyorejo  AKP Tulis yang mendengar laporan tersebut langsung menindaklanjutinya. Dia bersama anak  buahnya lantas menyamar sebagai pembeli. Setelah mendapati barang bukti, Tulis dan anak buahnya melakukan penggerebekan.

GRESIK - Unit Reskrim Polsek Driyorejo Gresik menggerenbek salah satu mini market yang berada di jalan Raya Desa Petiken. Polisi melakukan tindakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News