Nekat Jual Miras, Minimarket Digerebek
Jumat, 12 Juli 2013 – 19:43 WIB
GRESIK - Unit Reskrim Polsek Driyorejo Gresik menggerenbek salah satu mini market yang berada di jalan Raya Desa Petiken. Polisi melakukan tindakan tegas lantaran minimarket itu nekat menyimpan dan menjual bir berbagai merek. Nah, karena itulah warga melaporkan minimarket itu ke polisi. Kanitreskrim Polsek Driyorejo AKP Tulis yang mendengar laporan tersebut langsung menindaklanjutinya. Dia bersama anak buahnya lantas menyamar sebagai pembeli. Setelah mendapati barang bukti, Tulis dan anak buahnya melakukan penggerebekan.
Beberapa miras yang disita polisi di antaranya Bir Bintang 36, Anker Bir 12 botol dan bir hitam sebanyak 24 botol. Salah seorang yang dianggap bertanggung jawab atas kepemilikan puluhan botol bir itu juga diamankan aparat. Dia adalah Hari Budiono, 37 warga Perum Persada Bhayangkara, Singosari Malang.
Warga resah atas penjualan bir tersebut. Apalagi bir itu tersbut di jual saat bulan suci Ramadan. Padahal jelas-jelas penjulan minuman beralkohol sangat dilarang saat bulan suci umat Islam itu.
Baca Juga:
GRESIK - Unit Reskrim Polsek Driyorejo Gresik menggerenbek salah satu mini market yang berada di jalan Raya Desa Petiken. Polisi melakukan tindakan
BERITA TERKAIT
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun