Nekat Jual Surat Hasil Swab Antigen Palsu, Beginilah Nasib Pemuda Ini
Rabu, 25 Agustus 2021 – 10:47 WIB

Pria berinisial GTL (23), pelaku kasus praktik pembuatan surat hasil tes swab antigen Covid-19 palsu saat di Mapolresta Tangerang, Selasa (23/8). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang
"Kami imbau masyarakat untuk tidak membuat atau menggunakan surat keterangan tes swab antigen palsu atau sertifikat vaksinasi palsu karena akan kami tindak dan proses hukum," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap GTL (23), tersangka pembuat dan penjual surat hasil swab antigen palsu di wilayah Kabupaten Tangerang.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim