Nekat Kirim TKI, Izin PT RPS Terancam Dicabut

Nekat Kirim TKI, Izin PT RPS Terancam Dicabut
Nekat Kirim TKI, Izin PT RPS Terancam Dicabut
"Tindakan tegas ini harus diambil pemerintah, karena sebelumnya perusahaan PPTKIS tersebut telah diskorsing untuk kasus serupa," tukasnya.

Untuk diketahui,  PT RPS ini merupakan salah satu dari 19 PPTKIS yang telah mendapatkan sanksi skorsing selama 3 bulan. Hal itu disebabkan karena berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen telah terbukti menempatkan TKI perseorangan pada sektor domestic worker dan tanpa dilengkapi perjanjian kontrak kerja.

Seharusnya, lanjut Suhartono, selama menjalani masa skorsing 3 bulan yang dimulai pada 27 februari 2012 lalu, PT RPS dilarang melakukan rekrut TKI di seluruh Indonesia dan dilarang  menampung TKI di asrama penampungan.

“Selama masa skorsing, mestinya PT RPS dilarang memberangkatkan TKI ke luar negeri, tapi ternyata secara diam-diam mereka berusaha memberangkatkan TKI ke Arab Suadi. Untungnya aksi mereka berhasil digagalkan,“ kata Suhartono. (Cha/jpnn)
Berita Selanjutnya:
PKS Tunggu Keputusan Resmi

JAKARTA--Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) , Suhartono mengungkapkan, tim pengawasan TKI Kemenakertrans


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News