Nekat Kirim TKI, Izin PT RPS Terancam Dicabut
Kamis, 05 April 2012 – 18:39 WIB

Nekat Kirim TKI, Izin PT RPS Terancam Dicabut
"Tindakan tegas ini harus diambil pemerintah, karena sebelumnya perusahaan PPTKIS tersebut telah diskorsing untuk kasus serupa," tukasnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, PT RPS ini merupakan salah satu dari 19 PPTKIS yang telah mendapatkan sanksi skorsing selama 3 bulan. Hal itu disebabkan karena berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen telah terbukti menempatkan TKI perseorangan pada sektor domestic worker dan tanpa dilengkapi perjanjian kontrak kerja.
Seharusnya, lanjut Suhartono, selama menjalani masa skorsing 3 bulan yang dimulai pada 27 februari 2012 lalu, PT RPS dilarang melakukan rekrut TKI di seluruh Indonesia dan dilarang menampung TKI di asrama penampungan.
“Selama masa skorsing, mestinya PT RPS dilarang memberangkatkan TKI ke luar negeri, tapi ternyata secara diam-diam mereka berusaha memberangkatkan TKI ke Arab Suadi. Untungnya aksi mereka berhasil digagalkan,“ kata Suhartono. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) , Suhartono mengungkapkan, tim pengawasan TKI Kemenakertrans
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?