Nekat Kumpul Lebih dari Lima Orang Selama Pembatasan Sosial Akan Disanksi
Rabu, 08 April 2020 – 05:45 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin DKI Jakarta segera berstatus PSBB untuk cegah penyebaran virus corona COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam konferensi persnya itu, Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah, hingga pembatasan akses transportasi umum serta ruang publik.
Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat. (antara/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota nantinya warga Jakarta dilarang berkumpul lebih dari lima orang.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus