Nekat Kumpulkan Uang Palsu Untuk Belanja di Pasar

Nekat Kumpulkan Uang Palsu Untuk Belanja di Pasar
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman lima tahun penjara.(end/jpnn)


Kepolisian Resort Jombang, Jatim menangkap Khoriul Anam, warga Mojoagung karena kepemilikan uang palsu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News