Nekat Kumpulkan Uang Palsu Untuk Belanja di Pasar
Selasa, 07 Maret 2017 – 06:18 WIB
Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman lima tahun penjara.(end/jpnn)
Kepolisian Resort Jombang, Jatim menangkap Khoriul Anam, warga Mojoagung karena kepemilikan uang palsu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD