Nekat Kumpulkan Uang Palsu Untuk Belanja di Pasar
Selasa, 07 Maret 2017 – 06:18 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman lima tahun penjara.(end/jpnn)
Kepolisian Resort Jombang, Jatim menangkap Khoriul Anam, warga Mojoagung karena kepemilikan uang palsu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- Cetak Uang Palsu, Lalu Dipakai Belanja, Sales Muda di Mandau Ditangkap Polisi
- Foto Pimpinan
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa