Nekat Main Pokemon Go di Jalan Bakal Didenda Rp 750 Ribu

Nekat Main Pokemon Go di Jalan Bakal Didenda Rp 750 Ribu
Main game Pokemon Go. Ilustrasi Foto: Andy Satria/dok.JPNN.com

jpnn.com - BEKASI – Polresta Bekasi Kota menerapkan sanksi yang keras kepada warga yang bermain Pokemon Go di jalanan. Setiap pengendara yang ketahuan bermain game keluaran Nintendo itu akan didenda Rp 750 ribu.

“Kami ingin menekan angka kecelakaan di Kota Bekasi. Sehingga, para pengendara diharapkan kosentrasi saat berkendara,” kata Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Bayu Pratama, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group) hari ini.

Bayu menambahkan, aturan denda itu sesuai dengan pasal yang ada di dalam Undang-undang Lalulintas, yang mengatur sanksi bagi mengemudi dalam keadaan tidak kosentrasi. 

Sementara, kata dia, game Pokemon Go itu akan membuat pengemudi tak konsen lantaran berbasis GPS. “Kalau kami temukan pengemudi yang menggunakan game tersebut, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Sementara itu, BKD Kota Bekasi telah menerima surat edaran dari Kementrian PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, tentang larangan PNS bermain game Pokemnon Go saat sedang bekerja. 

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar mengatakan, imbauan itu sudah diedarkan ke seluruh pegawai. “Kami akan memberikan sanksi tegas apabila ada yang nekat bermain,” ucapnya. (dny/sam/jpnn)


BEKASI – Polresta Bekasi Kota menerapkan sanksi yang keras kepada warga yang bermain Pokemon Go di jalanan. Setiap pengendara yang ketahuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News