Nekat Melawan Preman, Herman Malah Jadi Pesakitan
Setelah menusuk kedua pelaku pemerasan hingga salah satu di antaranya tersungkur bersimbah darah, Herman buru-buru melarikan diri. Beberapa saat kemudian, setelah mendapat laporan, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan Herman.
Di rumah Herman, polisi menemukan barang bukti sebilah pisau lipat yang digunakan untuk membela diri. ”Tersangka sudah kami amankan tanpa perlawanan. Sejauh ini kasus tersebut masih ditangani tim penyidik,” kata Esti.
Esti menegaskan, Herman tetap melanggar hukum meski melakukan serangan balik untuk membela diri. Sebab, perlawanan yang berlebihan telah menimbulkan korban jiwa
Kini, Herman terancam jerat pasal 338 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan badan maksimal 15 tahun. ”Kami akan terus mendalami kasus ini. Sementara korban sudah kami serahkan ke pihak keluarga untuk segera dimakamkan,” jelas Esti.(cr1/ton/jpg)
Warga Kota Magelang bernama Dedy Hermawan alias Herman (36) tidak menyangka keberaniannya melawan pemalak justru berujung proses hukum. Penduduk
Redaktur & Reporter : Antoni
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Tampang 3 Pemalak Sopir Truk Modus Penjual Minuman
- Tekan Kriminalitas Jelang Pilkada, Polresta Pekanbaru Sikat 22 Penjahat
- FTA Ungkap Fakta Diskusi di Kemang yang Dibubarkan Si Rambut Kuncir Cs, Ternyata
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Preman, Pramono Berkata Tegas, Sentil Aparat