Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu

jpnn.com, KAMPAR - Seorang pria berinisial NH (41) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Siak Hulu setelah kedapatan menanam ganja di halaman belakang rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Senin 24 April 2025 malam di Perumahan Permata Teropong, Blok B No. 9, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terlarang di lokasi tersebut.
“Dari penyelidikan, kami menemukan empat batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot dan polybag,” kata Hendra saat dikonfirmasi JPNN Rabu (30/4).
NH mengaku menanam ganja dari biji dan merawatnya setiap hari.
Dia juga mengaku telah menggunakan hasil tanamannya sendiri selama lima bulan terakhir dengan mencampur daun ganja dengan tembakau untuk dikonsumsi.
Polisi menyita seluruh tanaman ganja sebagai barang bukti.
Saat ini, NH telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Seorang pria berinisial NH (41) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Siak Hulu setelah kedapatan menanam ganja di halaman belakang rumahnya.
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran