Nekat Menggelapkan Motor Mertua, RR Pakai Buat Judi Online, Sontoloyo

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Keranjingan bermain judi online, Antoni Taufiq (21) nekat menggelapkan sepeda motor Honda BeAt bernopol BG 6386 HAB milik mertuanya.
Akibat perbuatannya itu, Antoni ditangkap jajaran Polres Lubuklinggau pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 09.00 WIB, di rumahnya, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Korban bernama Yandria Anggraini (37) yang merupakan mertua pelaku.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan penggelapan terjadi pada Jumat (8/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Awalnya tersangka meminjam sepeda motor mertuanya itu dengan alasan pergi ke rumah orang tuanya di Graha Simpang Periuk.
Namun oleh tersangka sepeda motor justru digadaikan sebesar Rp 2,2 juta.
Kemudian uang tersebut dihabiskan tersangka untuk bermain judi online (judi slot).
Tidak terima atas kejadian tersebut korban melaporkan tersangka ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
Keranjingan bermain judi online, Antoni Taufiq (21) nekat menggelapkan sepeda motor Honda BeAt bernopol BG 6386 HAB milik mertuanya.
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- ISSF Dorong Pemberantasan Judi Online Multi Sektor
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Lawan Judol dan Pinjol Ilegal, Ibas: Ciptakan Ruang Digital yang Lebih Aman & Produktif
- Arahan Kolonel Untoro ke Seluruh Prajurit: Jauhi Judol, Itu Awal Petaka
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online