Nekat Menggunakan Surat Antigen Palsu, Beginilah Nasib 2 Sopir Travel Ini

Nekat Menggunakan Surat Antigen Palsu, Beginilah Nasib 2 Sopir Travel Ini
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom berkomunikasi menunjukkan kedua tersangka pemalsu surat keterangan sehat antigen di mapolresta setempat, Jumat (27/8/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Tidak  berselang lama, petugas juga mengamankan AG yang melakukan perbuatan yang serupa.

Saat itu keduanya diamankan dan langsung digiring ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. 

“Ternyata, dari hasil pemeriksaan, surat keterangan sehat antigen palsu itu benar adanya," ucapnya.

Dia menyebutkan kedua sopir yang ditangkap tersebut sama sekali tidak saling kenal. 

Namun, katanya, modus operandi yang dilakukan sama yaitu menggunakan palsu surat keterangan hasil pemeriksaan antigen deteksi Covid-19.

Berdasarkan keterangan para tersangka itu, mereka membuat surat tersebut tanpa melakukan tes seperti biasanya. 

Mereka hanya memberikan KTP kepada seseorang yang berada di Kota Banjarmasin. 

Tidak lama kemudian surat keterangan antigen dengan hasil negatif keluar.

Dua sopir travel nekat menggunakan surat antigen palsu. Keduanya ditangkap polisi di Palangka Raya, dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News