Nekat Menggunakan Surat Antigen Palsu, Beginilah Nasib 2 Sopir Travel Ini
Tidak berselang lama, petugas juga mengamankan AG yang melakukan perbuatan yang serupa.
Saat itu keduanya diamankan dan langsung digiring ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.
“Ternyata, dari hasil pemeriksaan, surat keterangan sehat antigen palsu itu benar adanya," ucapnya.
Dia menyebutkan kedua sopir yang ditangkap tersebut sama sekali tidak saling kenal.
Namun, katanya, modus operandi yang dilakukan sama yaitu menggunakan palsu surat keterangan hasil pemeriksaan antigen deteksi Covid-19.
Berdasarkan keterangan para tersangka itu, mereka membuat surat tersebut tanpa melakukan tes seperti biasanya.
Mereka hanya memberikan KTP kepada seseorang yang berada di Kota Banjarmasin.
Tidak lama kemudian surat keterangan antigen dengan hasil negatif keluar.
Dua sopir travel nekat menggunakan surat antigen palsu. Keduanya ditangkap polisi di Palangka Raya, dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sopir Travel
- Polresta Palangka Raya Usut Penyebab Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk
- Puluhan Personel Polresta Palangka Raya Amankan Sejumlah Tempat Wisata
- Bejat! Pria di Palembang Ini Mencabuli Keponakan Berkali-kali, Begini Modusnya
- Karhutla di Palangka Raya Meningkat, Sudah Ratusan Titik Api