Nekat Menggunakan Surat Antigen Palsu, Beginilah Nasib 2 Sopir Travel Ini
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 11:30 WIB

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom berkomunikasi menunjukkan kedua tersangka pemalsu surat keterangan sehat antigen di mapolresta setempat, Jumat (27/8/2021). ANTARA/Adi Wibowo
Menurut dia, untuk mendapat surat antigen dengan hasil negatif itu AN harus membayar Rp 82 ribu.
Sementara AG membayar Rp 100 ribu.
“Dengan membayar harga sebegitu, surat antigen mereka dengan hasil negatif keluar," ungkapnya.
Selanjutnya dari penangkapan kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan antigen Covid-19, dengan hasil pemeriksaan negatif tertanggal 22 Agustus 2021 dan 24 Agustus yang tertulis dikeluarkan oleh Detasemen Kesehatan Wilayah 06.04.02 Rumah Sakit TK. III DR. R. Soeharsono. (antara/jpnn)
Dua sopir travel nekat menggunakan surat antigen palsu. Keduanya ditangkap polisi di Palangka Raya, dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sopir Travel
- Polresta Palangka Raya Usut Penyebab Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk
- Puluhan Personel Polresta Palangka Raya Amankan Sejumlah Tempat Wisata