Nekat Menjual Sabu-Sabu, IRT Ini Harus Berurusan dengan Polisi
jpnn.com, MEDAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
IRT ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tebing Tinggi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu-sabu dari tangan tersangka RS.
"Tersangka ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu-sabu siap diedarkan," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (20/2).
Perwira pertama Polri, itu menuturkan bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Sei Babura, Tebing Tinggi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka beserta barang bukti sabu-sabu yang akan diantarkan kepada pemesannya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memiliki narkoba yang akan diedarkan di kawasan tersebut.
Bila terbukti bersalah, tersangka bisa dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap atas dugaan menjual sabu-sabu di Tebing Tinggi, Sumut.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu