Nekat Menyelundupkan Sabu-Sabu di Dubur, RM Diringkus Bea Cukai Batam, Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, BATAM - Seorang pria berinisial RM (22) nekat menyembunyikan sabu-sabu di selangkangan dan duburnya agar lolos dari pemeriksaan petugas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/7).
Aksi calon penumpang pesawat rute Batam-Jakarta-Bali itu dihentikan Bea Cukai batam bersama Avsec Bandara Hang Nadim.
RM pun digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah penangkapan diawali dengan pemeriksaan fisik rutin para calon penumpang.
Pemeriksaan itu dilakukan petugas Bea Cukai Batam dan Avsec di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (29/7).
“Sekitar pukul 06.30 WIB, saat memeriksa badan salah satu calon penumpang pria, petugas mencurigai paha bagian dalam (selangkangan) yang bersangkutan,” papar Rizki.
Lalu, kata Rizki, RM digiring ke hanggar Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik 100 persen oleh petugas.
Rizki menjelaskan berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 99,5 gram yang disimpan di paha bagian dalam (selangkangan).
Seorang calon penumpang pesawat rute Batam-Jakarta-Bali itu ditangkap Bea Cukai batam bersama Avsec Bandara Hang Nadim, karena diduga menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu di selangkangan dan duburnya. Tersangka terancam hukuman mati.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025