Nekat Merokok di Kereta, Siap-siap Diturunkan
Jumat, 16 Maret 2012 – 08:32 WIB
BOGOR-Anda tentu tak ingin diturunkan dari kereta ketika sedang dalam perjalanan. Untuk itu, jangan coba-coba merokok dalam gerbong kereta. Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan larangan merokok di kereta, menyusul dicanangkannya gerakan perjalanan tanpa asap rokok di Stasiun Bogor, kemarin. Menurut Eman, larangan merokok di tempat umum juga diberlakukan di DKI Jakarta melalui Perda No 2 Tahun 2005. “Larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada penumpang agar terhindar dari bahaya asap rokok,” lanjutnya.
Jika diketahui ada penumpang kedapatan merokok, petugas PT KAI akan melakukan tindakan tegas. Tindakan dimaksud, mulai dari peneguran sampai kepada penurunan penumpang di stasiun berikutnya.
Baca Juga:
“Pemberlakukan aturan ini sebagai bentuk dukungan kita terhadap Perda Kota Bogor 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang melarang merokok di tempat umum, termasuk stasiun peron dan gerbong kereta api,” kata Kepala Stasiun Kereta Api Besar Bogor Eman Sulaiman, saat acara pencanangan gerakan perjalanan tanpa asap rokok, kemarin.
Baca Juga:
BOGOR-Anda tentu tak ingin diturunkan dari kereta ketika sedang dalam perjalanan. Untuk itu, jangan coba-coba merokok dalam gerbong kereta.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS