Nekat Mudik dapat Dipenjara 1 Tahun, Denda Rp 100 Juta

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, warga masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik, dapat dikenai hukum pidana satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Jika ada aparat sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi pemerintah itu memiliki sanksi terhadap para pelanggar mudik tersebut," ujar Martuani di Medan, Rabu (20/5).
Irjen Martuani mengatakan, pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan mudik tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.
Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik dengan menyediakan 35 pos chek point di setiap perbatasan wilayah Sumatera Utara (Sumut) agar para pengendara kendaraan dan pengemudi mobil diperiksa rapid tes, serta suhu tubuhnya.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, seluruh personel Polda Sumut yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan pos chek point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar petugas tidak terinfeksi COVID-19.
Martuani menyebutkan, Polda Sumut juga rutin melakukan himbauan, baik yang bersifat preventif maupun preemtif untuk selalu melakukan peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona itu.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah agar tidak terinfeksi COVID-19," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu. (antara/jpnn)
Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik, dapat dihukum satu tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini