Nekat Mudik, Ini Hukuman yang Bakal Diberikan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, hukuman yang diberikan kepada para pelanggar dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku larangan. Tahap pertama Jumat (24/4) hingga (7/5) 2020.
Adit menyebutkan, bagi pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah asal.
"Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan menggunakan cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita pada saat konferensi video di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).
Sementara tahap kedua mulai berkala pada (7/5) sampai (31/5) 2020. Pada tahap ini, kata Adita, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.
Namun Adita tidak menjelaskan jenis sanksi dan aturan yang dimaksud.
"Yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," kata Adita.
Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik lebaran Idul Fitri tahun ini. Larangan tersebut dilakukan demi memutus penyebaran virus Corona (Covid-19) yang terus menyebar. (mg9/jpnn)
Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Apa saja jenis sanksinya?
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Arus Balik Mudik 2025, One Way Lokal di Tol Cipali, Perhatikan Nih!
- Arus Balik Mudik Lebaran, Polisi Terapkan Skema One Way Lokal dan Nasional
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Rest Area Penuh saat Arus Mudik Lebaran, Begini Cara Mengatasinya
- Para Pemudik Mulai Padati Pantura pada Arus Balik H+2 Lebaran