Nekat Mudik ke Banyumas, Siap-siap Saja Dikarantina Lima Hari

jpnn.com, PURWOKERTO - Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan warga yang nekat mudik ke kabupatennya bakal diberikan sanksi tegas, yakni dikarantina selama lima hari.
Dia menyatakan bahwa pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei, sehingga apabila ada yang tetap mudik ke Banyumas pada periode itu akan langsung dikarantina.
"Warga yang nekat mudik ke wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 6-17 Mei 2021 bakal dikarantina selama lima hari," kata Achmad Husein kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (1/5) malam.
Menurut Husein, warga yang dianggap sebagai pemudik adalah orang-orang yang pulangnya setahun sekali pada waktu Lebaran, termasuk warga dari kabupaten terdekat atau Banyumas Raya.
Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menyiapkan tempat karantina bagi pemudik itu di Baturraden dan kompleks Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto.
Pemudik tersebut wajib menjalani karantina selama lima hari dan nantinya akan dilakukan tes usap guna memastikan yang bersangkutan negatif atau positif Covid-19.
Sementara bagi pemudik yang memasuki wilayah Banyumas pada 1-5 Mei dan 17-24 Mei 2021, wajib membawa hasil tes antigen negatif untuk ditunjukkan kepada petugas atau perangkat desa setempat sebelum yang bersangkutan memasuki rumah yang dituju.
Kalau tidak membawa hasil tes antigen, yang bersangkutan harus langsung menjalani tes antigen di puskesmas terdekat yang buka 24 jam.
Warga yang mudik ke Banyumas akan dikarantina selama lima hari. Pemkab Banyumas telah menyiapkan tempat karantina bagi pemudik itu di Baturraden dan kompleks Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto.
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang
- Lebaran 2025 Menceritakan Keresahan, Ekonom Nilai Perlu Evaluasi Ekonomi
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini