Nekat Ngebut di Tol Layang Jakarta-Cikampek Bakal Kena Tilang
jpnn.com, JAKARTA - Polri bakal bertindak tegas terhadap pengendara roda empat yang melaju kencang di Tol Layang (elevated) Jakarta-Cikampek II (Japek II).
Apabila pengendara melaju dengan kecepatan di atas 80 km/jam, kepolisian akan melakukan penilangan.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, tol layang yang memiliki panjang 36,4 kilometer dan menghubungkan Cikunir-Karawang Barat itu tak bisa digunakan untuk ngebut.
“Kami sudah sosialisasikan kepada masyarakat antara lain sosialisasi penggunaan kecepatan, dan yang direkomendasikan memang hanya untuk roda empat,” ujar Istiono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/12).
Istiono menambahkan, tol layang terpanjang di Indonesia itu akan berbahaya apabila dipakai untuk ngebut oleh pengendara. Pasalnya, sambungan yang kurang begitu bagus bisa menyebabkan lompatan dan bisa berujung fatal.
“Kami akan lakukan patroli. Penegakan hukumnya, apabila ada pelanggaran kecepatan akan kami tindak di sana,” ujar Istiono.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis Janda Kaya Curup Akhirnya Diringkus Polisi
Adapun penindakan yang dilakukan berupa penilangan terhadap pengendara. “Pasti itu (penilangan), baik itu e-tilang maupun manual,” tandas Istiono. (cuy/jpnn)
Polri bakal bertindak tegas terhadap pengendara roda empat yang melaju kencang di Tol Layang (elevated) Jakarta-Cikampek II (Japek II).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Situbondo Tilang 30 Pengendara
- Operasi Lalu Lintas Patuh Candi 2024 Digelar, 819 ETLE Disiapkan untuk Tilang di Jateng
- Perubahan Spesifikasi Teknis Proyek Tol MBZ Disebut tak Salahi Aturan
- Sahroni Menilai Tilang Sistem Poin Bakal Memusnahkan Transaksi Haram oleh Oknum
- Puluhan Kendaraan yang Diparkir Liar Kena Tilang
- Ini Alasan Mak-Mak Nekat Bonceng 7 Orang di Atas Motornya Saat Melintas di Jembatan Ampera