NEKAT! Nyabu di Lantai 7 Gedung KPK

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Ikbal membenarkan telah menerima limpahan tersangka pengguna narkoba yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, keterangan versi Polda agak beda dengan penjelasan dari lembaga anti-rasuah tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Biro Humas KPK Yuyuk Andriati sebelumnya mengatakan, KPK menemukan narkoba saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR Dewie Yasin Limpo di Jakarta, Selasa (20/10) lalu. Barang haram itu ditemukan di dalam tas pengusaha bernama Harry.
“Ada temuan narkoba di tas saat OTT,” kata Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Kamis (22/10).
Harry ditangkap saat mendampingi rekannya Setiadi melakukan transaksi suap dengan anak buah Dewie Limpo, Rinelda Bandaso di sebuah restoran di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara
Tapi versi Polda, tersangka ditangkap petugas KPK saat saat tengah menggunakan shabu di lantai 7 gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (22/10) dini hari.
"Dilaporkan adanya penyerahan dari KPK, 1 (satu) tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika gol I jenis sabu pada hari Kamis, (22/10), pukul 03.00 WIB," terang Ikbal melalui siaran pers, Kamis (22/10)
Tersangka diketahui bernama Stefanus Harry Jusuf , 41, dan tinggal jl. Gading Kirana Barat IV blok F4, no 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka didapatkan satu klip plastik shabu seberat 0.67 gram.
JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Ikbal membenarkan telah menerima limpahan tersangka pengguna
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun