Nekat Rapat di Hotel, Ancam Gaji ke-13 tak Dibayar

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan kementerian/lembaga agar mengaktifkan kembali inspektorat jenderal untuk melakukan pengawasan.
Terutama dalam hal rencana penghematan anggaran negara melalui penggunaan fasilitas milik negara.
"Inspektorat yang ada di seluruh institusi pemerintahan akan diaktifikan kembali, harus memberikan laporan secara periodik tentang kegiatan penyelenggara pemerintah sekurang-kurangnya satu bulan sekali kepada atasannya langsung," ujar Yuddy di Monas, Jakarta, Senin, (1/12).
Yuddy meminta inspektorat mengawasi kebijakan pelarangan rapat digelar di hotel atau tempat mewah lainnya. Cukup memakai gedung yang dimiliki institusi. Selain itu, makanan-makanan yang disajikan haruslah makanan tradisional. Bukan makanan impor. Kemenpan-RB, tegasnya, akan turut mengawasi hal tersebut.
"Disampaikan ke kementerian dan dimonitoring oleh Kemenpan, supervisinya berlapis-lapis. Sekarang eranya media sosial, eranya internet, masyarakat turut mengawasi hal itu, tidak ada informasi yang kami abaikan," tutur Yuddy.
Sanksi atas pelanggaran, kata dia, berupa mutasi, tidak diberikan tunjangan kinerja, diberhentikan gaji ke-13 dan sanksi administrasi berupa penurunan pangkat. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan kementerian/lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun