Nekat Takbir Keliling, Jemaah Ini Dibubarkan Satgas Covid-19
Kamis, 13 Mei 2021 – 02:50 WIB
Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan "Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan saur on the road serta takbir keliling," tegas Ade Yasin. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bupati Bogor Ade Yasin dan Kapolres AKBP Harun meninjau penyekatan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Hindari Kawasan Puncak Bogor
- Puing Bekas Lapak PKL di Kawasan Puncak Bogor Mulai Dibersihkan
- Awal Bulan, Volume Kendaraan di Puncak Bogor Meningkat Hingga 2 Kali Lipat
- Pengamen Penusuk Wisatawan di Puncak Bogor Ditangkap Polisi, Begini Kejadiannya
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Sambut Lebaran, Pengurus Masjid, Ormas dan Instansi Ikuti Takbir Keliling