Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah
jpnn.com, MALANG - Sebuah rumah di Perumahan Sawojajar 2 Desa Sekapuro Kabupaten Malang, Jatim digerebek tim buser satresnarkoba Polres Malang Kota.
Penggerebekan ini terkait adanya penanaman pohon ganja yang ditanam di perkarangan rumah tersebut.
Dari hasil audit 2 tersangka yang sudah diamankan satresnarkoba Polres Malang Kota.
Petugas juga berhasil menemukan tempat menanam pohon ganja di wilayah tersebut.
Ketika itu, kedua pelaku sedang tertidur pulas saat kami gerebek," ujar Kasatresnarkoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat.
Polisi yang melakukan penyisiran di rumah tersebut, berhasil menemukan 30 pohon ganja yang sudah berkali-kali dipanen.
Hasil dari penaman ini dijual oleh pelaku di wilayah Jawa Barat.
Masyarakat di sekitar lokasi kejadian, mengaku tidak mengetahui bahwa rumah milik Syafii itu digunakan sebagai tempat menanam barang haram.
Polisi menemukan 30 tanaman ganja yang sudah panen berulang kali di halaman rumah.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda