Nekat! Tengah Malam Menyelinap ke Kamar Siswi SMP
Kamis, 29 Oktober 2015 – 08:05 WIB
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda Adji Suwignyo menambahkan, untuk kasus ini pihaknya ikut melakukan pendampingan. “Korban sudah divisum dan akan terus didampingi,” ungkap Adji.
Baca Juga:
Disinggung perihal kronologis tertangkapnya Ad, Adji sedikit memberikan gambaran jika memang pemuda tersebut dipergoki pihak keluarga. “Infonya seperti itu,” tutur Adji singkat.
Polisi telah menahan dan menetapkan Ad sebagai tersangka dan bakal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman kurungan penjara di atas 12 tahun.
“Kami masih melakukan proses penyidikan dan tahap melengkapi berkas,” tutup Heru. (rin/sam/jpnn)
SAMARINDA - Ulah pemuda inisial Ad, 22, tergolong nekat. Menuruti birahi, dia menyelinap ke kamar seorang siswi salah satu SMP di Kota Tepian, sebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek Muara Beliti Tangkap Perampok-Residivis Penggelapan Motor
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini