Nekat! Tengah Malam Menyelinap ke Kamar Siswi SMP
Kamis, 29 Oktober 2015 – 08:05 WIB

Nekat! Tengah Malam Menyelinap ke Kamar Siswi SMP
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda Adji Suwignyo menambahkan, untuk kasus ini pihaknya ikut melakukan pendampingan. “Korban sudah divisum dan akan terus didampingi,” ungkap Adji.
Baca Juga:
Disinggung perihal kronologis tertangkapnya Ad, Adji sedikit memberikan gambaran jika memang pemuda tersebut dipergoki pihak keluarga. “Infonya seperti itu,” tutur Adji singkat.
Polisi telah menahan dan menetapkan Ad sebagai tersangka dan bakal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman kurungan penjara di atas 12 tahun.
“Kami masih melakukan proses penyidikan dan tahap melengkapi berkas,” tutup Heru. (rin/sam/jpnn)
SAMARINDA - Ulah pemuda inisial Ad, 22, tergolong nekat. Menuruti birahi, dia menyelinap ke kamar seorang siswi salah satu SMP di Kota Tepian, sebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya