Nekat Uji Nyali, Sayu Nekat Transaksi Sabu-sabu dan Ribuan Pil Koplo di depan Kantor Polisi
Selasa, 29 Juni 2021 – 17:24 WIB

Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Mojokerto Kota. Foto: Humas Polres Mojokerto Kota
"Dari barang bukti yang ditemukan, kami kembangkan dan mengeler pelaku ke indekos pelaku," kata Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Singgih Kurniawan, Selasa (29/6).
Dari hasil penggeledahan di indekos, petugas menemukan dua plastik besar berisi 185 gram sabu-sabu dan 134 ribu butir pil dobel L, satu timbangan elektrik, 180 botol plastik, dan satu ponsel.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapatkan barang haram itu dari teman indekosnya yang dulu penah tinggal tetanggaan bersama dia.
"Pengakuan pelaku dirinya lama tidak bertemu, tetapi masih berkomunikasi. Dia diajak orang itu sebagai kurir dan dapat imbalan Rp500 ribu.
Sayu Dewanto nekat memilih tempat transaksi narkoba di depan Satpas SIM Polres Mojokerto Kota
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu