Nelayan Batam Menggugat Pemilik dan Nakhoda Kapal MT Arman 114 Terkait Pencemaran Laut
Minggu, 18 Agustus 2024 – 16:54 WIB
2. Kerugian Kesehatan para penggugat: Rp 80.000.000.000;
3. Kerugian nelayan pesisir akibat pencemaran laut: Rp 300.000.000.000
4. Biaya Pemulihan Lingkungan Laut Rp 300.000.000.000
Secara keseluruhan nilai kompensasi yang dituntut kepada tergugat 1 dan tergugat 2 secara tanggung renteng adalah sebesar Rp 686,7 miliar.
“Para nelayan juga meminta PN Batam untuk menetapkan sita jaminan terhadap kapal tanker MT ARMAN 114 IMO No 9116912 dan cargo muatannya (Light Crude Oil),” ujar David Pella.(fri/jpnn)
David SG Pella, SH selaku kuasa hukum kelompok nelayan Batam telah mengajukan gugatan terhadap pemilik kapal MT Arman 114 (tergugat I) dan nakhoda.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- 2 Nelayan Hilang di Laut Pesisir Selatan, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
- Prajurit TNI AL Tangkap 3 Nelayan Pengguna Narkotika di Perairan Tanjung Sekodi
- Hilang Saat Melaut, 2 Nelayan di Gorontalo Utara Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting