Nelayan Batam Menggugat Pemilik dan Nakhoda Kapal MT Arman 114 Terkait Pencemaran Laut

Nelayan Batam Menggugat Pemilik dan Nakhoda Kapal MT Arman 114 Terkait Pencemaran Laut
Kuasa hukum kelompok nelayan Batam David SG Pella, SH (kedua kanan) didampingi Lukas Luwarso dari Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA), Bob Randilawe, Perwakilan Gerakan Bineka Nasionalis (GBN), dan Atmo selaku Aktivis Lingkungan saat Konferensi Pers dan diskusi bertajuk Pencemaran Laut Tanker Asing dan Nasib Nelayan di Kantor KIBMA, Gedung GBN, Jalan Penjernihan 1/50, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

2. Kerugian Kesehatan para penggugat: Rp 80.000.000.000;

3. Kerugian nelayan pesisir akibat pencemaran laut: Rp 300.000.000.000

4. Biaya Pemulihan Lingkungan Laut Rp 300.000.000.000

Secara keseluruhan nilai kompensasi yang dituntut kepada tergugat 1 dan tergugat 2 secara tanggung renteng adalah sebesar Rp 686,7 miliar.

“Para nelayan juga meminta PN Batam untuk menetapkan sita jaminan terhadap kapal tanker MT ARMAN 114 IMO No  9116912 dan cargo muatannya (Light Crude Oil),” ujar David Pella.(fri/jpnn)

David SG Pella, SH selaku kuasa hukum kelompok nelayan Batam telah mengajukan gugatan terhadap pemilik kapal MT Arman 114 (tergugat I) dan nakhoda.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News