Nelayan Berau Masih Dipungut Retribusi
Jumat, 22 Januari 2010 – 11:19 WIB
Dikatakannya, jika menteri telah mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi bagi para nelayan seharusnya daerah pun mengikutinya. "Jangan sampai nantinya ada protes dari kalangan nelayan. Karena yang diketahui sejak 1 Januari retribusi dibebaskan," ujarnya.
Meskipun dirinya sempat berdebat dengan petugas di PPI Sambaliung, namun nelayan tetap patuh dan membayar retribusi yang diharuskan. "Karena petugas di PPI mengatakan ada peraturan yang mengharuskan membayar. Jadi selama belum ada keputusan resmi kami tetap akan disuruh membayar," kata Nasir.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Berau, H Anwar yang ditemui terpisah mengatakan, untuk membebaskan nelayan di Berau dari retribusi tidak bisa dilakukan pihaknya sesegera mungkin. Pasalnya kata Anwar, ada peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai pungutan retribusi terhadap nelayan.
Jika nelayan di Berau dibebaskan dari pungutan retribusi, maka perda yang selama ini menjadi acuan DKP untuk melakukan pungutan retribusi, harus direvisi ulang. "Untuk merevisi perda itu diperlukan waktu dan proses. Kami harus mengonsultasikannya ke bagian hukum dan anggota dewan terlebih dulu," terang Anwar.
TANJUNG REDEB- Pemkab Berau, Kalimantan Timur ternyata masih memungut retribusi bagi para nelayan di daerah tersebut. Padahal, Menteri Kelautan dan
BERITA TERKAIT
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi