Nelayan Berau Masih Dipungut Retribusi

Nelayan Berau Masih Dipungut Retribusi
Nelayan Berau Masih Dipungut Retribusi
Dikatakannya, jika menteri telah mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi bagi para nelayan seharusnya daerah pun mengikutinya. "Jangan sampai nantinya ada protes dari kalangan nelayan. Karena yang diketahui sejak 1 Januari retribusi dibebaskan," ujarnya.

Meskipun dirinya sempat berdebat dengan petugas di PPI Sambaliung, namun nelayan tetap patuh dan membayar retribusi yang diharuskan. "Karena petugas di PPI mengatakan ada peraturan yang mengharuskan membayar. Jadi selama belum ada keputusan resmi kami tetap akan disuruh membayar," kata Nasir.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Berau, H Anwar yang ditemui terpisah mengatakan, untuk membebaskan nelayan di Berau dari retribusi tidak bisa dilakukan pihaknya sesegera mungkin. Pasalnya kata Anwar, ada peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai pungutan retribusi terhadap nelayan.

Jika nelayan di Berau dibebaskan dari pungutan retribusi, maka perda yang selama ini menjadi acuan DKP untuk melakukan pungutan retribusi, harus direvisi ulang. "Untuk merevisi perda itu diperlukan waktu dan proses. Kami harus mengonsultasikannya ke bagian hukum dan anggota dewan terlebih dulu," terang Anwar.

TANJUNG REDEB- Pemkab Berau, Kalimantan Timur ternyata masih memungut retribusi bagi para nelayan di daerah tersebut. Padahal, Menteri Kelautan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News