Nelayan Berau Masih Dipungut Retribusi
Jumat, 22 Januari 2010 – 11:19 WIB
Dikatakannya, perda tersebut berkaitan dengan pedapatan asli daerah (PAD), sehingga memang perlu dikonsultasikan. Pihaknya tidak mungkin langsung membebaskan nelayan dari biaya retribusi seperti yang diatur dalam perda.
"Karena takutnya kami dianggap tidak menjalankan perda. Karena didalamnya ada peraturan yang mengharuskan nelayan membayar retribusi. Dan setiap tahun kan ada target yang harus kami capai. Kalau perda itu tidak kami jalankan pasti kami yang jadi sorotan," ujar Anwar.
Adanya imbauan menteri DKP soal pembebasan biaya retribusi kepada para nelayan sebenarnya disambut baik oleh Anwar. Menurut dia, hasil produksi nelayan di Berau pun tidak seberapa besar, kebanyakan nelayan dibawah 5 GT. Sehingga kalaupun retribusi dihapuskan tidak begitu berpengaruh dengan PAD Berau.
"Tapi sekali lagi saya tegaskan. Untuk menghapus retribusi ada mekanismenya, tidak bisa langsung kami lakukan.Kecuali bupati ada mengeluarkan surat penghentian, maka retribusi tidak kami pungut lagi," pungas Anwar.(end/fuz)
TANJUNG REDEB- Pemkab Berau, Kalimantan Timur ternyata masih memungut retribusi bagi para nelayan di daerah tersebut. Padahal, Menteri Kelautan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi