Nelayan Cabuli Gadis Tetangga Ditangkap Polisi
Sabtu, 08 Agustus 2015 – 21:31 WIB

Nelayan Cabuli Gadis Tetangga Ditangkap Polisi
“Suk, yang berprofesi nelayan itu kemudian kita tangkap di rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya itu. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (kom/jpnn)
INDRAMAYU – Seorang nelayan berinisial Suk (35) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi