Nelayan Cabuli Gadis Tetangga Ditangkap Polisi

Nelayan Cabuli Gadis Tetangga Ditangkap Polisi
Nelayan Cabuli Gadis Tetangga Ditangkap Polisi

“Suk, yang berprofesi nelayan itu kemudian kita tangkap di rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya itu. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (kom/jpnn)


INDRAMAYU – Seorang nelayan berinisial Suk (35) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Pria


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News