Nelayan di Bali Diimbau Agar Tetap Melaut
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau agar nelayan di Bali tetap melaut dan mencari nafkah sesuai dengan izin (SIPI/SIKPI), yang diberikan.
Hal ini menyusul seruan Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) kepada nelayan tuna di Benoa, Bali untuk mengikat kapal longline mereka di pelabuhan dan menghentikan aktivitas penangkapan ikan.
"Ikan cukup banyak tersedia, dan kapal-kapal asing sudah dilarang untuk menangkap ikan di perairan RI. Momentum penting bagi nelayan untuk berdaulat dan menangkap ikan di wilayah yurisdiksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar.
KKP juga mengimbau agar ATLI tidak melarang nelayan dan anggotanya untuk melaut, karena akan merugikan nelayan itu sendiri.
Ratusan nelayan lokal yang selama ini tidak bermasalah di Benoa, sambung Zulficar, jangan sampai terkena dampak atas pelarangan dari ATLI.
"KKP justru mendorong ATLI untuk membantu dan memfasilitasi anggotanya agar semuanya memenuhi ketentuan dan aturan yang ada, sehingga bisa melaut dengan aman dan hasil tangkapannya bisa diserap oleh pasar dengan harga yang baik," imbaunya.
Zulficar menjelaskan, secara prinsip, bongkar muat (transhipment) ikan di tengah laut telah dilarang sesuai Permen 57 Tahun 2014, tentang pelarangan transhipment.
Hal itu karena, transhipment telah menjadi salah satu modus atau indikator utama ikan Indonesia dijarah dan dilarikan keluar negeri secara ilegal.
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau agar nelayan di Bali tetap melaut dan mencari nafkah sesuai dengan izin (SIPI/SIKPI),
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024