Nelayan Kalbar Boleh Pakai Trawl, Ada Syaratnya
jpnn.com - PONTIANAK- Sebanyak 2.164 nelayan di Kalimantan Barat yang menggunakan alat tangkap hela atau trawl diberi batas waktu hingga 31 Desember 2016 untuk mengganti alat tangkapnya.
Aktivitas nelayan itu dihalangi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti No. 2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan RI.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalbar, Gatot Rudiyono mengatakan, Permen Susi berwawasan lingkungan.
“Kalau dibiarkan penggunaan alat tangkap trawl, dua tahun ke depan ikan kita akan habis,” ungkap Gatot ditemui di kantornya, Rabu (6/4).
Gatot mengakui, komposisi hasil tangkapan nelayan menggunakan trawl, yang ditangkap bukan hanya udang atau ikan besar, tetapi juga ikan kecil. Diperkuat lagi hasil penelitian Badan Riset Kelautan dan Perikanan, di Laut China Selatan termasuk Kalbar yang sudah terjadi penurunan jumlah ikan. (rk/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas