Nelayan Unjuk Rasa: Tolonglah, Kami Masyarakat Menderita

Nelayan Unjuk Rasa: Tolonglah, Kami Masyarakat Menderita
Salah seorang nelayan andon mempersiapkan kapalnya sebelum berangkat melaut. Foto: Sugeng Dwi Nurcahyo/Radar Pacitan/JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Para nelayan di Tarakan, Kaltara, menyampaikan protes terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Sebab peraturan menteri tersebut dinilai sangat merugikan nelayan kepiting di Tarakan.

Nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan dan Mahasiswa se Tarakan, menggelar unjuk rasa di simpang empat Grand Tarakan Mall (GTM), Jumat (15/3). Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi serupa pada Selasa (12/3) lalu.

Secara bergantian, perwakilan dari sejumlah organisasi, seperti dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Utara, Perhimpunan Nelayan Kecil (PNK) Tarakan, juga dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan, serta perwakilan tokoh masyarakat, berorasi di hadapan massa.

Seperti tuntutan sebelumnya, massa kembali mendesak pusat maupun Pemprov Kaltara untuk membuat kebijakan khusus, agar kepiting betina atau bertelur bisa dieskpor ke luar negeri. Sebab aturan saat ini, membuat pelaku usaha kepiting di Tarakan menderita.

“Kami sudah meminta kepala dinas, minta siapapun, ke dirjen, semuanya sudah kami lakukan. Tapi tetapi semuanya mental. Inikah negara yang adil, inikah negara makmur, inikah yang dikatakan bahwa semuanya ekspor lancar,” ujar Ketua HNSI Kaltara, Muhammad Nurhasan, saat diwawancarai awak media.

BACA JUGA: 38 Nelayan yang Ditangkap di Luar Negeri Berhasil Dipulangkan

Ditekankannya, ekspor kepiting CBH masih ada. “Tapi perhatikan Bapak Presiden, perhatikan Ibu Menteri, perhatikan gubernur, CBH itu adalah sumber masyarakat Kaltara, jangan hanya berdiam saja,” tegas Nurhasan.

Para nelayan di Tarakan Kaltara, menggelar aksi unjuk rasa memprotes Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News