Nenek 60 Tahun Tewas Mengenaskan, Pelaku Ternyata 2 Pelajar SMP
Rabu, 13 April 2022 – 08:03 WIB
Terhadap pelaku AN dijerat dengan Pasal 339 Subsider 365 Ayat 3 Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Namun, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak maka biasanya setengah atau separuh dari tuntutan maksimal,” ujarnya.
Kemudian, untuk tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Sementara tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Seorang wanita lansia di Humbang Hasundutan, Sumut, bernama Roslinda Pasaribu, 60, menjadi korban kebrutalan dua pelajar SMP.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku