Nenek 61 Tahun Nekat Tipu Toko Emas
jpnn.com, SURABAYA - Rusmiyati, 61 tahun ditangkap anggota Polrestabes Surabaya karena kasus penipuan.
Saat itu dia hendak menjual sebuah gelang dan kalung. Rusmiyati menjual perhiasan tersebut di salah satu gerai jual beli emas di kawasan Blauran.
Gerai itu diketahui milik Achmad Dofir. Sebelumnya, Rusmiyati dan Achmad saling kenal.
Rusmiyati sering menjual perhiasannya kepada Achmad. Karena itu, Achmad tidak punya pikiran akan ditipu Rusmiyati.
Sebab, dia pernah bertransaksi emas tiga kali dengan Rusmiyati. Yakni, pada Juli, Sabtu (12/8), dan Sabtu (26/8).
Pada Sabtu (26/8) Rusmiyati yang datang kepada Achmad mengaku hendak menjual kalung dan gelang.
Dia tidak biasanya mendesak Achmad untuk memeriksa keaslian kalungnya.
''Soalnya si tersangka ini tahu bahwa gelang yang dia bawa palsu,'' ujar Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.
Rusmiyati, 61 tahun ditangkap anggota Polrestabes Surabaya karena kasus penipuan.
- Baim Wong Kembali Ungkap Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar