Nenek 78 Tahun Divonis
Setelah Menang dengan Raksasa Migas
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:49 WIB
Belakangan, sang lawan yang kalah di MA melaporkan balik Aji Fatma ke kepolisian dengan tuduhan menyertakan surat kepemilikan palsu atas tanah tersebut. Laporan pidana ini kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum, hingga Aji Fatma divonis 1 bulan penjara, kemarin.
Baca Juga:
Tetapi, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutai (sekarang Kutai Kartanegara) itu belum menyerah dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.
"Kami menduga, jika pihak perusahaan hanya ingin mengulur-ulur pembayaran ganti rugi kepemilikan tanah, dengan cara melaporkan klien kami," kata Elvi pada sidang sebelumnya.
Ia membantah jika surat-surat kepemilikan tanah kliennya palsu. Menurutnya, tanah tersebut dihibahkan oleh pihak Kerajaan Kutai kepada Aji Fatma, karena masih keturunan Sultan Sulaiman.(kri/far)
TENGGARONG-Perkara yang melibatkan seorang nenek berusia 78 tahun, Aji Fatma Tujuhro Saputro bakal berbuntut panjang. Warga Jalan Sukma Wira, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara