Nenek 78 Tahun Divonis

Setelah Menang dengan Raksasa Migas

Nenek 78 Tahun Divonis
Nenek 78 Tahun Divonis
Belakangan, sang lawan yang kalah di MA melaporkan balik Aji Fatma ke kepolisian dengan tuduhan menyertakan surat kepemilikan palsu atas tanah tersebut. Laporan pidana ini kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum, hingga Aji Fatma divonis 1 bulan penjara, kemarin.

Tetapi, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutai (sekarang Kutai Kartanegara) itu belum menyerah dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.

"Kami menduga, jika pihak perusahaan hanya ingin mengulur-ulur pembayaran ganti rugi kepemilikan tanah, dengan cara melaporkan klien kami," kata Elvi pada sidang sebelumnya.

Ia membantah jika surat-surat kepemilikan tanah kliennya palsu. Menurutnya, tanah tersebut dihibahkan oleh pihak Kerajaan Kutai kepada Aji Fatma, karena masih keturunan Sultan Sulaiman.(kri/far)

TENGGARONG-Perkara yang melibatkan seorang nenek berusia 78 tahun, Aji Fatma Tujuhro Saputro bakal berbuntut panjang. Warga Jalan Sukma Wira, Kelurahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News