Nenek 78 Tahun Divonis
Setelah Menang dengan Raksasa Migas
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:49 WIB

Nenek 78 Tahun Divonis
Belakangan, sang lawan yang kalah di MA melaporkan balik Aji Fatma ke kepolisian dengan tuduhan menyertakan surat kepemilikan palsu atas tanah tersebut. Laporan pidana ini kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum, hingga Aji Fatma divonis 1 bulan penjara, kemarin.
Baca Juga:
Tetapi, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutai (sekarang Kutai Kartanegara) itu belum menyerah dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.
"Kami menduga, jika pihak perusahaan hanya ingin mengulur-ulur pembayaran ganti rugi kepemilikan tanah, dengan cara melaporkan klien kami," kata Elvi pada sidang sebelumnya.
Ia membantah jika surat-surat kepemilikan tanah kliennya palsu. Menurutnya, tanah tersebut dihibahkan oleh pihak Kerajaan Kutai kepada Aji Fatma, karena masih keturunan Sultan Sulaiman.(kri/far)
TENGGARONG-Perkara yang melibatkan seorang nenek berusia 78 tahun, Aji Fatma Tujuhro Saputro bakal berbuntut panjang. Warga Jalan Sukma Wira, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki