Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan Penjara Lantaran Pohon Durian
Selasa, 30 Januari 2018 – 09:36 WIB

Oppu Linda. Foto: ist. for Sumut Pos
Dia berharap dirinya saja yang dipenjara. Karena dia lah yang menyuruh anak-anaknya menebang tanaman-tanaman yang dianggap mengganggu pembangunan makam leluhurnya.
Menyikapi putusan Hakim, kuasa hukum Saulina, Boy Raja Marpaung mengatakan, pihaknya kecewa karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.
Hakim juga dinilai terlalu cepat menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman. Apalagi, hanya dengan keterangan saksi yang adalah dari anak dan istri Japaya sendiri.
"Sementara banyak saksi yang rumahnya berdekatan dengan lokasi, menyatakan tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman, yang menjadi barang bukti kasus," ujarnya. (ntc/smg)
Oppu Linda berharap cuma dia yang dipenjara dan menginginkan anak-anaknya yang juga divonis bisa pulang ke rumah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter