Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan Penjara Lantaran Pohon Durian
Selasa, 30 Januari 2018 – 09:36 WIB
Dia berharap dirinya saja yang dipenjara. Karena dia lah yang menyuruh anak-anaknya menebang tanaman-tanaman yang dianggap mengganggu pembangunan makam leluhurnya.
Menyikapi putusan Hakim, kuasa hukum Saulina, Boy Raja Marpaung mengatakan, pihaknya kecewa karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.
Hakim juga dinilai terlalu cepat menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman. Apalagi, hanya dengan keterangan saksi yang adalah dari anak dan istri Japaya sendiri.
"Sementara banyak saksi yang rumahnya berdekatan dengan lokasi, menyatakan tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman, yang menjadi barang bukti kasus," ujarnya. (ntc/smg)
Oppu Linda berharap cuma dia yang dipenjara dan menginginkan anak-anaknya yang juga divonis bisa pulang ke rumah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan