Nenek AM Ditangkap Bersama 2 Pemuda, Barang Bukti Hasil Transaksi Rp 168 Ribu, Ya Ampun
jpnn.com, MATARAM - Di akhir hidupnya, nenek AM (60) harus berurusan dengan polisi karena diduga menjual butiran pil trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan trihex di wilayah Gomong, Mataram, NTB.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson mengatakan, AM ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dua pemuda yang lebih dulu tertangkap dengan barang bukti puluhan butir trihex.
"Keduanya berinisial TR (25) dan DR (25). Mereka ditangkap di depan salah satu minimarket yang berada di wilayah Gomong," kata Elyas, Kamis (13/8).
Kabarnya, sambung Ericson, TKP penangkapan kedua pelaku kerap menjadi lokasi transaksi trihex.
Berawal dari kabar tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas keduanya yang diduga sebagai dalang pengedar.
"Berangkat dari informasi di lapangan, tim menemukan ciri-ciri kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan di TKP," ujar dia.
Dalam pengakuannya, kedua pelaku menjualnya Rp 5 ribu per butir. Pembeli biasanya datang dari kalangan anak muda. Jika persediaan di kantong habis, mereka akan mencari ke warung AM.
"Jadi kalau habis stok, pesan lagi di AM. Mereka belinya di warung AM. Katanya AM menjual dengan harga yang lebih murah, Rp 3.500 per butir," ucapnya.
Di akhir hidupnya, nenek AM (60) harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan perbuatan terlarang.
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Seusai Gantung Sepatu, Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Jadi Pengedar Narkoba
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Semarang
- Usulan 583 Formasi PPPK 2024 Sudah Disetujui, Taufik Priyono: Alhamdulillah