Nenek Aniaya Cucu Berusia 2 Tahun, Korban Luka-Luka

Nenek Aniaya Cucu Berusia 2 Tahun, Korban Luka-Luka
Seorang perempuan bernisial AA (49) ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga menganiaya cucunya di Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (27/2/2023). ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Nenek AA (49) menganiaya cucunya yang berusia dua tahun di Desa Tambaksari, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kasus penganiayaan itu terungkap berkat laporan perangkat desa setempat kepada polisi pada hari Rabu (1/2) setelah menerima informasi dari tetangga korban yang sempat mendengar keributan di rumah AA pada Senin (27/2).

"Pelaku telah kami amankan pada hari Rabu (1/3) karena tega melakukan penganiayaan terhadap AAM (2) yang merupakan cucunya sendiri," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Kamis.

Petugas Unit Resrim Polsek Kembaran yang menerima laporan tersebut segera mendatangi rumah AA dan mendapati AAM dengan luka lebam pada kedua mata serta luka lecet pada kepala dan lengan tangan kiri.

Oleh karena itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kembaran menyerahkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.

Terkait dengan kronologi kejadian, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, AA tega melakukan kekerasan terhadap cucu perempuannya karena korban buang air besar di celana sesaat setelah selesai makan pada hari Senin (27/2).

"Hal tersebut memicu kemarahan pelaku yang saat itu sedang tidak enak badan," jelasnya.

Menurut dia, kemarahan tersebut juga sebagai pelampiasan pelaku atas kekesalannya terhadap ibunda korban yang tidak kunjung pulang dari luar kota.

Nenek AA aniaya cucunya lantaran kesal terhadap ibu korban yang tidak kunjung pulang dari luar kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News