Nenek Asiah Syam, Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut 14 Tahun
jpnn.com, JAMBI - Asiah Syam, 60, terdakwa kepemilikan 300 gram sabu-sabu dituntut selama 14 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi. Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar
Hal ini pun dibenarkan penasihat hukum terdakwa Dame Sibarani. "Benar dituntut demikian," sebutnya.
Namun, Dia mengatakan agenda selanjutnya meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan pledoi.
"Ditunda, minggu depan setelah itu baru putusan," kata Dame.
Sebagai mana dalam dakwaan jaksa penuntut umum atas pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Seperti diketahui, nenek Asiah ditangkap pada Desember 2017 lalu dengan dakwaan sebagai kurir sabu. Saat sedang menumpangi bus travel Lintas Sumatra, bus yang dikendarainya dihentikan di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat itu kala dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian dari Polda Jambi menemukan bungkusan plastik berisi sabu.
Barang bukti tersebut di bungkus dengan plastik hitam yang kemudian di simpang di dalam bra yang dikenakannya.
Asiah Syam, 60, terdakwa kepemilikan 300 gram sabu-sabu dituntut selama 14 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi.
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF
- Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya