Nenek Asyani: Mara a Sompah Pocong bik Engkok
Vonis hakim yang menyatakan Asyani bersalah membuat nenek tersebut menangis. Setelah hakim membacakan putusan, dengan cepat Asyani berdiri di hadapan majelis.
’’Tega bekna ye mutusagi engkok salah. Mak nyingla, mara tojuk Pak Hakim. Berarti hakim tak parcaje jhek engkok tak ngecok. Mara a sompah pocong bik engkok. (Tega kamu ya memutus saya bersalah. Kok keluar, ayo duduk Pak Hakim. Berarti hakim tidak percaya bahwa saya tidak mencuri. Ayo sumpah pocong saja sama saya, lima hari juga tidak apa-apa, Red),’’ ujar Asyani menantang.
Nenek yang tinggal di Perumahan Banjir, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jati Banteng, itu terus berteriak, meski majelis hakim keluar ruang sidang. Lantaran tidak ada yang menggubris, Asyani semakin histeris.
Dia keluar dari ruang sidang dan terus berteriak dengan suara yang meledak-ledak. ’’Saya tidak terima. Hakim dan jaksa jahat. Tidak mencuri dibilang bersalah. Itu kayu saya sendiri,’’ ungkapnya.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, sidang putusan kasus itu dimulai majelis hakim pukul 11.30. Di ruang sidang, hakim Kadek Dedy Arcana langsung membacakan putusan setelah menanyakan kesiapan Asyani; kuasa hukum terdakwa, Supriyono; serta jaksa penuntut umum (JPU) Ida Haryani.
Majelis hakim lantas membacakan tuntutan JPU serta pembuktian dari keterangan saksi dan aksi ahli hingga replik dan duplik. Salah satu unsur yang membuat Asyani diputus bersalah adalah perbuatan orang perseorangan seperti yang tertuang dalam UU P3H. Unsur orang perseorangan itu disebutkan sesuai dengan tuntutan JPU dengan menggunakan pasal dalam UU P3H.
Menurut majelis hakim, kayu jati yang dihadirkan dalam sidang merupakan milik Asyani. Hal itu juga dibenarkan sejumlah saksi, baik yang dihadirkan JPU maupun kuasa hukum.
Dari kepemilikan itu, Asyani terbukti mengangkut kayu jati dari rumahnya yang tidak dilengkapi surat yang sah menuju rumah tukang circle (gergaji) kayu, Cipto. Pengangkutan kayu itu dibantu Ruslan, menantu Asyani, dengan pikap yang disopiri Abdussalam.
SITUBONDO – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (23/4), menyatakan Nenek Asyani (63) bersalah dalam kasus pencurian kayu
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai