Nenek Asyani: Mara a Sompah Pocong bik Engkok

Diputus pula bahwa kayu jati yang awalnya tujuh gelondong yang kini menjadi 38 balok atau sirap tersebut merupakan bagian dari dua pohon jati milik Perhutani yang hilang. Majelis hakim menilai, corak dan warna kayu jati milik Asyani sama dengan kayu Perhutani.
Kayu jati yang menjadi barang bukti berbeda dengan tunggak kayu jati milik Asyani yang pernah dipotong di lahan sendiri sebelum dijual. Berdasar pertimbangan tersebut, hakim Kadek langsung membacakan putusan.
Atas putusan bagi Asyani, JPU Ida Haryani menuturkan, setiap orang memiliki hak yang sama. Karena itu, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir. ’’Setiap orang punya hak. Akan pikir-pikir dulu,’’ katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Supriyono, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Bahkan, sebelum hakim keluar dari ruang sidang, dia menyatakan akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY). ’’Saya kecewa. Hakim tidak memberikan keadilan. Ternyata, hakim lebih mementingkan korps,’’ ujarnya.
Supriyono juga akan mengajukan banding atas putusan hakim. ’’Sebab, selama sidang, Nenek Asyani tidak pernah terbukti memiliki kayu jati yang merupakan bagian dari kayu Perhutani,’’ tegasnya. (rri/c5/kim)
SITUBONDO – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (23/4), menyatakan Nenek Asyani (63) bersalah dalam kasus pencurian kayu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun