Nenek Asyani Pingsan di Ruang Sidang...
jpnn.com - SITUBONDO - Ratusan orang pengunjung sidang dikejutkan oleh kejadian menyedihkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Senin (16/3).
Asyani alias Bu Muaris mendadak pingsan ketika majelis hakim menskors sidang. Sidang akhirnya dihentikan lebih lama untuk menunggu terdakwa kasus pencurian jati tersebut siuman.
Sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela dibuka Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana pukul 09.45. Baru beberapa menit berjalan, sidang diskors karena Asyani mengajukan penangguhan penahanan.
Ketika sidang diskors itulah, nenek yang tinggal di Perumahan Banjir, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng, tersebut jatuh pingsan.
Sebelum Asyani tidak sadar diri, putri bungsunya, Mistiasa, 22, juga pingsan. Mistiana dan Asyani akhirnya dibawa ke ruang kesehatan. Masa skors sidang yang sedianya digunakan untuk membahas penangguhan penahanan langsung diperpanjang oleh majelis hakim.
Tidak lama kemudian, Asyani dan putrinya sadar. Asyani selanjutnya dibawa kembali masuk ke ruang sidang. Dengan wajah pucat dan sangat lemah, nenek itu duduk di kursi terdakwa.
Belakangan, nenek tersebut diketahui sedang menjalani puasa Senin-Kamis. ’’Saya puasa,’’ katanya kepada sejumlah orang di ruang perawatan.
Sekitar pukul 09.30, sidang putusan sela akhirnya dilanjutkan. Asyani yang dipapah sejumlah polisi dengan suara gemetar menyatakan sanggup kembali mengikuti sidang.
SITUBONDO - Ratusan orang pengunjung sidang dikejutkan oleh kejadian menyedihkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Senin (16/3). Asyani alias Bu
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan