Nenek Asyani Pingsan di Ruang Sidang...

’’Enggi sanggup, Pak. Tape mare nika kaule jek sidang pole. Mara pasekat, (Iya sanggup, Pak. Tapi, setelah ini saya jangan disidang lagi. Ayo cepat),’’ ujar Asyani.
Kadek langsung melanjutkan sidang dengan membacakan putusan sela. Sambil duduk di kursi terdakwa, Asyani dipersilakan mendengarkan pembacaan putusan sela.
Dalam pembacaan putusan sela, hakim menolak semua eksepsi atau keberatan kuasa hukum Asyani. Dengan begitu, sidang dugaan kasus pencurian tujuh batang jati milik Perhutani itu akan terus dilanjutkan.
Alasannya, bukti eksepsi (keberatan) kuasa hukum terdakwa tidak disertai bukti otentik. Misalnya, usia Asyani yang disebut sudah 63 tahun, tetapi jaksa menyatakan baru 45 tahun sesuai dengan e-KTP. Karena itulah, sidang tetap dilanjutkan.(idr/rri/aif/jpnn/c5/end)
SITUBONDO - Ratusan orang pengunjung sidang dikejutkan oleh kejadian menyedihkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Senin (16/3). Asyani alias Bu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Prabowo Akan Hadir dan Beri Sambutan saat Perayaan Hari Buruh di Monas
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Artefak Rasulullah Hadir Dipamerkan di Konvensi DMDI ke-25
- Prabowo Belum Mencari Pengganti Hasan Nasbi untuk Jabat Kepala PCO