Nenek Asyani Tuding Pengacara Gelapkan Uang Sumbangan dari Artis

Pengacara: Haram Kami Makan

Nenek Asyani Tuding Pengacara Gelapkan Uang Sumbangan dari Artis
Nenek Asyani digendong Supriyono beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Situbondo. Foto: Rendra Kurnia/Radar Banyuwangi/JPNN

jpnn.com - SITUBONDO – Asyani, nenek 63 tahun, menuding Supriyono, pengacaranya, menggelapkan uang Rp 24,1 juta.

Namun, tudingan nenek yang divonis bersalah dalam kasus pencurian tujuh batang kayu milik Perhutani itu, dibantah Supriyono.

Dugaan itu mencuat setelah nenek empat cucu asal Desa/Kecamatan Jatibanteng tersebut mendatangi Wisma Wakil Bupati Situbondo untuk mengadu. Asyani datang dengan didampingi Kepala Desa Jatibanteng Dwi Kurniadi dan sejumlah orang lainnya.

Ceritanya, saat di Jakarta beberapa waktu lalu, Nenek Asyani mendapat uang Rp 31,7 juta dari aktivis Ratna Sarumpaet serta beberapa artis. Uang itu diberikan untuk dibelikan tanah dan mendirikan rumah Asyani. Uang tersebut kemudian dipegang Supriyono.

Menurut Asyani, dari total Rp 31,7 juta, dirinya hanya menerima Rp 7,6 juta. Sementara sisanya tetap dipegang Supriyono. Asyani selanjutnya mengaku telah berusaha meminta sisa uang yang Rp 24,1 juta diberikan kepada dirinya. Namun, Supriyono tetap tidak memberikan sisa uang itu.

Saat dihubungi wartawan Jawa Pos (induk JPNN), Supriyono tak membantah memang tidak memberikan uang tersebut. Namun, dia menyangkal jika disebut menggelapkan seperti diisukan banyak orang. Itu dilakukan karena Asyani atau keluarganya masih belum mendapatkan tanah untuk dibangun sebuah rumah.

Kepada wartawan Jawa Pos, Supriyono membeberkan alasan tidak memberikan uang Rp 24,1 juta kepada Asyani. Dia menuturkan, ada pertanggungjawaban yang diembannya. ”Waktu di Jakarta, kami (Supriyono, Asyani, dan Sueb) diundang Ratna Sarumpaet. Di acara makan malam itu kami sampaikan akan banding, lapor ke KY, dan terakhir membicarakan rumah untuk Nenek Asyani,” jelasnya.

Saat itu Ratna menanyakan berapa harga tanah dan bangunan rumah. Di situ Supriyono menjawab Rp 50 juta. ”Di situlah kemudian mendapat sumbangan Rp 31,7 juta. Tetapi, uang itu untuk membeli tanah dan membangun rumah Nenek Asyani,” terangnya.

SITUBONDO – Asyani, nenek 63 tahun, menuding Supriyono, pengacaranya, menggelapkan uang Rp 24,1 juta. Namun, tudingan nenek yang divonis bersalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News