Nenek Asyani Tuding Pengacara Gelapkan Uang Sumbangan dari Artis
Pengacara: Haram Kami Makan
Di hadapan Ratna, uang milik Asyani sebesar itu kemudian disepakati dipegang Supriyono dengan tujuan keamanan. Apabila tanah sudah ada, uang tersebut akan langsung diserahkan untuk membeli tanah. ”Kalau ada tanah, langsung saya berikan. Ini tanggung jawab saya kepada Ratna Sarumpaet serta artis lainnya,” tegas Supriyono.
Pria asal Desa Kilensari tersebut menerangkan bahwa uang Rp 31,7 juta itu sempat diminta Asyani. Saat itu sang nenek diberi uang Rp 5 juta, sedangkan putranya, Sueb, mendapat uang Rp 2,6 juta. Sisanya yang Rp 24,1 juta masih dipegang Supriyono.
”Keesokan harinya dompet duafa dari jaringan teman saya mendapat Rp 5 juta dan langsung diberikan kepada Nenek Asyani. Jadi, sewaktu pulang, nenek pegang uang Rp 10 juta, Sueb Rp 2,6 juta, dan Rp 24,1 juta saya pegang. Sampai sekarang masih ada,” tandasnya.
Supriyono mengaku khawatir, jika memenuhi permintaan uang itu, persediaan uang pembelian tanah dan bangunan rumah untuk Asyani akan berkurang. ”Namun, jika ada tanah yang mau dibeli, pasti saya berikan. Terakhir, nenek minta uang Rp 2 juta, katanya untuk suntik di desa. Sebenarnya ini tidak masuk akal,” cetusnya.
Supriyono mengaku heran mengapa dirinya dituding menggelapkan uang Rp 24,1 juta. "Tudingan penggelapan uang Rp 24,1 juta itu tidak benar. Saya hanya mengamankan dan pengamanan itu sudah disepakati di hadapan Ratna Sarumpaet. Uang itu akan langsung saya berikan kalau ada tanah yang mau dibeli. Jadi, harus ada wujudnya,” tegas dia.
Sejak Asyani terbelit kasus pembalakan liar hingga diputus bersalah, memang ada beberapa sumbangan dari dermawan. Namun, semua sumbangan itu tidak berwujud. ”Jadi, sumbangan dompet duafa harus ada wujudnya. Itu kesepakatan di Jakarta,” tuturnya.
Supriyono justru menanyakan keberadaan semua orang karena mereka hadir pada saat Asyani naik daun (baca: punya uang). Padahal, dirinya dan beberapa pengacara lain sudah mendampingi sang nenek lebih awal. ”Sepeser pun uang nenek, haram kami makan. Justru saya dan pengacara lain yang keluar uang karena dari awal kami ingin melakukan pengabdian,” tandasnya. (rri/pri/JPNN/c9/any)
SITUBONDO – Asyani, nenek 63 tahun, menuding Supriyono, pengacaranya, menggelapkan uang Rp 24,1 juta. Namun, tudingan nenek yang divonis bersalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024