Nenek Bercucu Lima Jualan Sabu

10 Paket Sabu dan Alat Hisap Diamankan

Nenek Bercucu Lima Jualan Sabu
Nenek Bercucu Lima Jualan Sabu

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Nenek ini terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Pasar Jambi. Sesuai perbuatanya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 yang ancamannya 5 Tahun Penjara.(muz/mui)


JAMBI - Rita Susanti Alias Rita (44) yang kini menyandang status nenek dengan cucu lima orang dibekuk aparat kepolisian Polsekta Pasar, Kota Jambi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News