Nenek Bercucu Lima Jualan Sabu
10 Paket Sabu dan Alat Hisap Diamankan
Jumat, 20 September 2013 – 00:03 WIB
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Nenek ini terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Pasar Jambi. Sesuai perbuatanya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 yang ancamannya 5 Tahun Penjara.(muz/mui)
JAMBI - Rita Susanti Alias Rita (44) yang kini menyandang status nenek dengan cucu lima orang dibekuk aparat kepolisian Polsekta Pasar, Kota Jambi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Kasus Pembunuhan Seorang Warga di Kediri, Pelaku Diduga Saudara Korban
- Ini Peran Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Ada Cerita soal Pintu Belakang
- Geng Motor Sadis di Bandung Aniaya Pengendara, Polisi Bergerak
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- Kondisi Terkini Andrew Andika Seusai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
- Andrew Andika Diamankan Bersama 5 Teman, Salah Satunya Influencer