Nenek ESW Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kelakuannya Memalukan
Kamis, 01 Juli 2021 – 13:23 WIB

Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana SH saat ekspose penangkapan nenek berinisial ESW, 50, tersangka pencurian kendaraan bermotor. Foto: antara
Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam. ”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kelit ESW.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan. ”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.(antara/jpnn)
Seorang nenek di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial ESW, 50, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor