Nenek ESW Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kelakuannya Memalukan
Kamis, 01 Juli 2021 – 13:23 WIB

Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana SH saat ekspose penangkapan nenek berinisial ESW, 50, tersangka pencurian kendaraan bermotor. Foto: antara
Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam. ”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kelit ESW.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan. ”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.(antara/jpnn)
Seorang nenek di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial ESW, 50, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian